Tuesday, May 18, 2010

SOSIALISASI PEMILU KADAL

Menjadi Pemilih Cerdas1;

“bukan menjadi pemilih kucing dalam karung”.

Oleh: Idhar, S.psi2



Perhelatan pemilihan umum kepala daerah sebentar lagi akan diselengggarakan KPU kota Surabaya, untuk memilih calon walikota dan wakil walikota kota Surabaya. Jauh –juah hari para kandidat walikota telah memasang spanduk, baliho, billboard disepanjang jalan-jalan utama kota Surabaya, bahkan terkadang masuk di gang-gang kecil di perkampungan. Sebagai upaya untuk mensosialisasikan diri pada masyarakat, tidak sedikit kemudian masyarakat bertanya-tanya, siapa gerangan sosok yang terpampang di baliho atau sepanduk tadi, bahkan ada kesan yang muncul, wajah-wajah yang terpampang di spanduk, merupakan wajah yang asing bagi warga kota. Warga melihat sosok yang muncul tidak pernah berkiprah di Kota Surabaya sebelumnya, sehingga warga kota tidak memiliki memori atau rekam jejak kandidat yang maju pada pemilukada, warga hanya tahu bahwa kandidat yang maju berwajah ganteng, dan menampilkan diri sebagai sosok yang peduli dengan kota Surabaya.

Fenomena ini tentu saja, menyeruak batin kita, dimana para kandidat yang maju dalam pemilukada lebih senang dengan menampilkan diri di baliho dengan gambar yang berwajah manis, dan untaian kata-kata yang sok membela rakyat kecil, atau membual dengan kata-kata yang tidak memiliki pijakan empirisnya (mis, akan mengurangi pengangguran, menciptakan lapangan pekerjaan, tidak akan mengusur pedagang kaki lima, bahkan akan menyediakan pendidikan gratis). bahkan kita lebih sering menjumpai kandidat walikota, berkampaye kesana-kemari dengan memberi sesuatu pada warga kota, seakan-akan sebagai orang yang paling dermawan di republik ini. Perilaku kandidat walikota ini tentu saja tidak mendidik secara politik, dimana pemilihan walikota disederhanakan hanya dengan tampil di spanduk dan baliho dan membagi-bagikan sembako atau melibatkan diri sebagai orang yang peduli terhadap lingkungan, dengan aksi bersih lingkungan atau menanam pohon.

Jarang sekali kita temui kandidat yang mempaparkan visi dan misi dan program untuk menata kota selama lima tahun ke depan, kemudian mensosialisasikan gagasan tentang pembenahan kota ke kampoeng-kampoeng atau melalui ruang-ruang diskusi/seminar dengan warga kota. Warga tidak pernah dilibatkan secara aktif dalam proses politik, bagi kandidat lebih mudah untuk memberi sembako atau mengadakan lomba untuk mendatangkan massa daripada harus bersusah-payah untuk mensosialisasikan gagasan dan memperdebatkan gagasan dengan warga kota. Potret politik seperti ini tentu saja, tak ubahkan dengan politik di jaman “Orde Baru” dimana rakyat hanya dimobilisasi dengan arak-arakan untuk datang ke areal kampaye, mendengarkan para jurkam berkotbah dengan janji-janji hari esok akan lebih kalau partainya menjadi pemenang di pemilihan umum.

Proses politik yang sarat modal finansial ini bila terus berlanjut akan melahikan defisit pemimpin yang memiliki karakter politik yag kuat dan berpihak pada rakyat, alih-alih untuk membela kepentingan rakyat, yang ada kalau sudah menjadi walikota tentu saja, akan mengembalikan modal terlebih dahulu, karena modal yang dikeluarkan terlalu banyak untuk memberi sembako selama perhelatan kampaye, atau mengembalikan pinjaman modal dari para cukong. Gejala yang lebih berbahaya adalah kosongnya kandidat-kandidat yang memiliki visi, misi dan program yang berkualitas, karena tiadanya modal untuk maju menjadi walikota, sudah menjadi cerita umum untuk maju dipemilukada, kandidat harus menyediakan sebanyak mungkin dana bagi partai politik, sebagai mahar, agar kandidat mendapat rekomendasi dari partai politik yang mengusungnya dan membiayai mesim politik partai agar dapat bekerja.


Warisan Politik; De-politisasi dan De-idiologisasi Massa

Potret politik seperti yang terurai di atas tentu saja tidak lahir begitu saja, ada ruang sosial yang melahirkan kondisi politik tanpa partisipasi publik yang bermakna. Pertanyaanya kemudian bagaimana kondisi sosial politik yang melahirkan partisipasi politik semu ini, situasi partisipasi yang ditandai dengan; kandidat yang tidak bekerja berdasarkan visi, misi dan program yang nyata, tetapi lebih mengedepankan kegiatan-kegiatan yang sporadis/karitatif yang mampu mendatangkan massa dalam jumlah besar; di satu sisi massa akan datang ke kampaye bila diberi uang/sembako. Partisipasi politik semu ini merupakan warisan atau sisa-sisa dari praktek politik selama orde baru, dengan apa yang kita kenal dengan istilah De-politisasi dan De-idiologisasi massa. Secara sederhana De-politisasi dan De-idiologisasi usaha rezim yang sedang berkuasa untuk menjauhkan rakyat dari partisipasi politik aktif, rakyat hanya dibuat mengambang dan akan dihadirkan menjelang diadakan pesta kampaye lima tahunan, kemudian rakyat dipaksa berduyun-duyun mendatangi TPS untuk mencontreng/mencoblos partai penguasa (golkar).

De-politisasi secara massif yang dilakukan rezim orde baru ini, kemudian melahirkan sikap apolitis warga, bahwa politik hanya menjadi urusan segelintir elit partai, rakyat sebaiknya bekerja dan tidak perlu terlibat dalam aktivitas politik karena politik merupakan usaha tipu daya dari elit partai, jauh dari nilai-nilai moral yang luhur, banyak kata kemudian sematkan pada politik, bahwa politik merupakan tindakan kotor yang tidak terpuji. Sebuah usaha untuk mendepolitisasi massa agar tidak terlibat dalam politik aktif.

Usaha mengambangkan massa juga dilakukan dengan melakukan de-idiologisasi antara massa dengan partai politik, kita melihat semasa orde baru, semua partai politik menganut asas tunggal pancasila, sehingga tidak ada beda antara partai yang satu dengan partai politik yang lain, sudah tidak ada beda antara lagi antara penganut/konstituen partai A dengan penganut/konstituen partai B. situasi ini sangat kental semasa orde baru, yang terjadi kemudian rakyat tidak memiliki tokoh yang menjadi panutan atau tokoh partai yang mampu menyerap aspirasi rakyat. De-idiologisasi ini juga usaha untuk memotong rantai ikatan rakyat dengan partai politik, kondisi ini kemudian melahirkan elit partai yang tercerabut dari akar-akar massa, apa yang diperjuangkan partai politik tidak menyambung dengan apa yang menjadi kehendak rakyat, karena terputusnya rantai ikatan antara rakyat dengan partai politik.

Ruang politik yang terbuka lebar semenjak reformasi, yang ditandai dengan lahirnya partai- partai baru, yang tumbuh bak jamur dimusim penghujan, partai-partai baru tumbuh dengan lapak politik berdasarkan ikatan-ikatan primordial semata. PAN lahir dengan lapak politik warga Muhammadiyah, meskipun mencoba membungkus diri sebagai partai modern dan terbuka, PKB yang diawal berdirinya mencitrakan sebagai sosok partai politik yang pluralis, terbuka untuk semua golongan, sejatinya hanya wadah politik warga nadhiyin, PDIP mencoba membangkitkan kembali kaum nasionalis atau para pengagum Bung Karno yang terlelap dari tidur panjang selama orde baru karena dibungkam rezim otoriter Soeharto. Lahirnya partai politik baru, tidak serta merta menciptakan partisipasi politik aktif rakyat. Warisan dari De-politisasi dan De-idiologisasi masih terasa kental, ini terpotret absennya kader-kader partai untuk maju menjadi kandidat dipemilukada, ini menunjukan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik dari partai politik tidak berjalan. Banyak kemudian fenomena kandidat dari figur-figur yang memiliki modal finansial kuat, yang kebanyakan dari pengusaha atau birokrat.

Ikatan-ikatan yang cair dalam partai politik, ini tercermin dengan mudahnya elit partai untuk berganti-ganti partai, bahkan bisa sampai dua atau tiga kali ganti partai, pada saat pemilukada, karena tidak mendapat rekomendasi partai politik dimana dia aktif, akhirnya berpindah partai yang mau memberangkatkan untuk maju pada pemilukada, atau karena tidak mendapat posisi yang strategis dalam tubuh partai, karena kalah bertarung di arena kongres partai atau karena gank politiknya mulai tumbang, kemudian berpindah partai lain yang mau memberikan kedudukan atau jabatan yang lebih strategis, tentu bukan sekedar kelakar kalau di negeri ini ganti partai politik, semudah ganti baju katanya.


Golput; Bukan Alternative Pilihan

Absenya kandidat-kandidat yang memiliki visi, misi dan program yang mencerahkan bagi rakyat, untuk maju dipemilukada, dan dominanya kandidat yang berlatarbelakang pengusaha dan birokrasi di beberapa pemilukada yang berlangsung di beberapa daerah, serta masih kuatnya warisan politik de-politisasi dan de-idiologisasi orde baru, ruang politik ini kemudian beririsan dengan tingginya angka golput, terutama dikalangan pemilih pemula (mahasiswa/pelajar), absenya partisipasi politik mahasiwa ini memiliki latar historis yang cukup panjang, dari kalangan mahasiswa ini inilah gerakan golput dilahirkan. Sebagai bentuk protes terhadap kesewenang-wenangan orde baru.

Istilah “golput” (kependekan dari golongan putih) memang sangat lekat dengan politik. Istilah ini muncul kali pertama di proklamasikan pada 3 Juni 1971, di Gedung Balai Budaya Jakarta, yang diperkenalkan oleh sejumlah kalangan aktivis muda saat itu, seperti Arief Budiman, Imam Waluyo, Julius Usman, Husin Umar, Marsilam Simanjuntak, dan Asmara Nababan. Golput adalah gerakan moral sebagai bentuk protes terhadap UU Pemilu No.15/1969 yang dinilai mengkerdilkan partai politik. Menurut Arief Budiman, UU Pemilu No.15/1969 tersebut telah mematikan kekuatan-kekuatan politik baru dalam pemilu selain partai politik yang ada dan golkar. Golkar sendiri dengan dukungan militer dinilai telah mengecewakan kalangan muda dan masyarakat karena dianggap telah menginjak-injak hak asasi dan demokrasi rakyat3.

Secara konseptual ada beberapa kalangan akademisi yang mencoba mendefinikan golput. Menurut Budiman, golput merupakan upaya yang dilakukan oleh rakyat untuk melawan kesewenangan pemerintah orde baru4. Sementara itu Arbi Sanit, mengidentifikasi bahwa golput adalah mereka secara sadar yang tidak puas dengan keadaan sekarang, karena aturan main demokrasi diinjak-injak partai politik dan juga tidak berfungsinya lembaga demokrasi (parpol) sebagaimana kehendak rakyat dalam sistem demokrasi5. Saiful Mujani melihat golongan putih merupakan protes politik, atau refleksi ketidakpercayaan terhadap partai politik dan pemerintah orde baru yang menggunakan pemilu untuk melegitimasi rezim otoritarian. Karena itu, pemilu seperti dilakukan orde baru harus ditolak, tidak jujur dan adil (jurdil)6.

Berdasarkan latar sejarah tersebut, terlihat golongan putih (golput) mempunyai konotasi politik yang kuat dan tidak hanya sekedar kesalahan teknis-administratif. Pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya dilihat semata sebagai bentuk protes terhadap pemerintah atau sikap melawan terhadap pelaksanaan pemilihan umum. Latar belakang sejarah yang melahirkan gerakan golput yang dimotori mahasiswa pada saat itu, tentu sudah jauh berbeda dengan konteks politik hari ini. Dimana ruang kebebasan berpolitik sudah terbuka lebar, ada banyak alternative pilihan terhadap partai politik ada, ini tentu berbeda pada saat gerakan golput dilahirkan yang hanya membolehkan partai yang ada dan Golkar untuk ikut dalam pemilihan umum. Selain itu sudah tidak ditemui lagi represitas yang dilakukan aparat TNI/Polri untuk memaksa rakyat mencoblos salah satu partai, kejadian yang lazim ditemui setiap dilakukan perhelatan akbar pemilihan umum dimasa orde baru.

Pertayaannya apakah kita (mahasiswa), tetap menjadi golput walaupun ruang social politik sudah jauh berbeda dengan konteks lahirnya gerakan golput itu sendiri. Tentu pilihan itu menjadi hak pribadi masing-masing orang apakah akan menggunakan hak pilih atau tidak, tetapi menjadi golput bukanlah pilihan yang tepat. Memanfaatkan ruang politik yang terbuka lebar, jauh lebih progresif untuk mendorong terjadinya perubahan, ini bisa dilakukan dengan melakukan kontrak politik dengan kandidat yang maju dipemilukada, menjadi actor yang memediasi kelompok pemilih marjinal, misalnya buruh, warga stren kali, pedagang kaki lima untuk melakukan kontrak politik dengan kandidat yang maju dipemillukada.

Saatnya Menentukan Pilihan.

Ditengah absennya kandidat-kandidat yang memiliki visi, misi dan program yang mencerahkan dan masih kuatnya warisan politik orde baru de-politisasi dan de-idiologisasi dalam proses politik yang sedang berlangsung hari ini. Ada baiknya kemudian kita mengkategorisasikan perilaku pemilih, sehingga kita dapat menggunakan hak pilih secara cerdas, dan tidak mendasarkan pada pilihan-pilihan politik yang bersifat pragmatis.

Menjadi golput bukanlah alternative yang baik, meskipun itu hak setiap warga Negara untuk menggunakan hak pilih atau tidak. Dalam kamus politik kemudian kita dikenalkan dengan istilah perilaku pemilih (voter behavior); ada beberapa varian dari perilaku pemilih; Pertama. Pemilih rasional7, dalam kategori ini pemilih mendasarkan pemilihannya pada visi, misi dan programnya serta rekam jejak dari kandidat yang akan maju pada pemilukada. Pemilih rasional ini lebih mengedepankan program-program yang dianggap yang membumi dan rasionalah yang akan menjadi pilihannya.

Kedua. Pemilih Irasional8. pemilih irasional tidak memiliki sense of civic competence sehingga mereka tidak begitu memerdulikan keadaan lingkungannya, apalagi berpartisipasi dalam politik. Kalaupun ada keterlibatan mereka dalam aktivitas politik tertentu, misalnya kampanye, tak lain adalah proses mobilisasi yang dilakukan oleh kelompok atau partai politik tertentu. Pemilih irasional tidak memiliki motivasi untuk terlibat dalam proses politik baik langsung ataupun tidak langsung. Dengan kondisi keterbatasan dari sisi pendidikan dan perekonomian, menyulitkan mereka untuk memberikan pertimbangan yang rasional atau evaluasi terhadap calon pemimpin yang ditawarkan partai politik. Akibatnya, pilihan mereka bukanlah pilihan rasional kecuali hanya berdasarkan pada pragmatisme yang bersifat jangka pendek terutama yang terkait dalam pemenuhan kebutuhan mereka secara material dan sosiologis.

Ketiga. Pemilih tradisional/emosional9. Perilaku pemilih ini lebih mengedepankan aspek-aspek kedekatan emosional kandidat dengan pemilih. Seorang pemilih akan memilih calon walikota karena kebetulan sang calon berkeyakinan agama sama dengannya, ataupun satu jenis kelamin (khususnya untuk calon kepala daerah yang perempuan), atau sang kandidat satu daerah (kecamatan/kabupaten/kota) dengan calon dan pelbagai macam variabel lainnya, yang boleh jadi semua ini menihilkan program yang ditawarkan.

Tentu saja pilihan terhadap kandidat yang akan dalam pemilukada Surabaya, tidak bisa kita sederhanakan dalam tiga kategori pemilih, tatapi ada juga yang dilandasi pada loyalitas partai, artinya pemilih akan memilih kandidat yang berasal dari partai politik yang diikuti pemilih. Tetapi sebagai pemilih yang cerdas, tentu saja akan lebih mengedepankan aspek visi, misi, dan program yang akan ditawarkan selama lima tahun mendatang, melihat rekam jejaknya, apakah terlibat dalam tindakan-tindakan yang melanggar HAM, terindikasi melakukan korupsi atau menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Menguliti lebih detail, terhadap kandidat yang maju dipemilukada jauh lebih baik, agar kita tidak seperti pemilih dimasa lalu yang hanya memilih kuncing dalam karung.

Wednesday, August 05, 2009

BAB I PENGANTAR

BAB I
PENGANTAR



A. NEGARA HUKUM
Negara berdasarkan atas hukum yaitu segala perbuatan atau tindakan pemerintah di dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus didasarkan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep negara hukum ini berkembang pada akhir abad 18 dan awal 19, di Eropa Kontinental dikembangkan oleh Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl yang lebih dikenal dengan istilah RECHTS STAATS, sedangkan di negara-negara Anglo Saxon dikembang oleh A.V. Dicey yang lebih dikenal dengan RULE OF LAW.
Unsur-unsur Rechtsstaats (Eropa) dan Rule of Law (Anglo Saxon) adalah meliputi berikut ini, jika Rechtsstaat unsur-unsurnya adalah Perlindungan terhadap HAM, Pemisahan/pembagian kekuasaan negara untuk menjamin HAM, Pemerintah berdasarkan Peraturan perUndang-Undangan, dan Adanya Peradilan Administrasi.
Unsur-unsur Rule of Law adalah meliputi berikut ini, Supremasi aturan hukum, Kedudukan yang sama dihadapan hukum, dan Adanya jaminan terhadap HAM.
Ajaran Negara Hukum ini menyatakan dua konsep yakni Welfare State dan Legal State. Dalam aliran Welfare State atau Staatsbemoeieinis, menghendaki negara dan pemerintah terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, di samping menjaga ketertiban dan keamanan, namun dalam Freies ermessen, aliran Legal State atau Staatsonthouding ini menghendaki adanya pembatasan peran negara dan pemerintah dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, hal demikian Pemerintah menjadi pasif sehingga disebut negara hanya sebagai penjaga malam.

B. INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Di dalam penjelasan UNDANG-UNDANGD 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara RI terurat di sana bahwa Indonesia ialah negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), dan tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (Kekuasaan yang tidak terbatas). Hal demikian dipertegas dalam Pasal 1 ayat (3) Amandemen Ketiga UNDANG-UNDANG DASAR 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

C. PRINSIP NEGARA HUKUM
Negara yang berdasarkan atas hukum dalam praktik bernegaranya haruslah selalu didasarkan atas hukum yang baik dan adil. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yakni keadilan.
Hukum ini tidak hanya berlaku bagi rakyatnya saja, melainkan juga bagi para apartur pemerintahan atau pejabat negaranya. Dalam kaitan dengan hukum yang mengatur hubungan antara aparatur negara dengan warga negara inilah maka diperlukan sebuah hukum administrasi negara.
Peristilahan Hukum Administrasi Negara sendiri terdapat beraneka ragam. Di antara ragam istilah tersebut misalnya adalah Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, administrative law, administratief recht/bestunrsrecht, darioit administratif dan sebagainya.
Di dalam Kurikulum Fakultas Hukum tahun 1983 digunakan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN). Penggunaan istilah HAN dipengaruhi oleh hasil pertemuan Cibulan 26-28 Maret 1973. HAN merupakan istilah yang luas pengertiannya, yang memungkinkan pengembangannya sesuai dengan perkembangan Republik Indonesia yang akan datang. Pengembangan cabang hukum ini erat kaitannya dengan ilmu administrasi negara yang telah mendapat pengakuan umum. Istilah administrasi lebih mencerminkan fungsi negara modern sesudah Perang Dunia ke II.
Menurut Philipus M Hadjon, istilah HAN tidak tepat, karena arti administrasi dalam HAN tidak sama dengan arti administrasi dalam ilmu administrasi negara. Istilah administrasi negara dalam Ilmu Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif). Sedangkan administrasi dalam HAN hanya meliputi lapangan besTata Usaha Negaradang-Undangr (lapangan kegiatan negara di luar regelgeving dan rechtspraak). Arti administrasi dalam HAN mengandung konotasi negara sehingga sebutannya cukup HUKUM ADMINISTRASI.
Pengertian Pemerintahan, dalam arti fungsi, adalah perilaku pemerintahan (kegiatan memerintah, segala macam kegiatan penguasa yang bukan kegiatan perundang-undangan/peradilan), terdiri dari berbagai macam tindakan pemerintah. Dalam arti organisasi pemerintahan (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan), yang terdiri dari pribadi dan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik. Dapat pula dikatakan bahwa pemerintah adalah sebagai subyek hukum yakni sebagai badan-badan hukum perdata.

D. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
E. Utrecht mengetengaHukuman bahwa “HAN (hukum pemerintahan) adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambsdariager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya E, Utrecht menjelaskan bahwa “HAN adalah yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara.
Menurut Cornelis Van Vollenhouven dikatakan HAN ialah kesemua kaidah-kaidah hukum yang bukan hukum tata negara materiil, bukan hukum perdata materiil dan bukan hukum pidana materiil (Teori residu).
J.M Baron de Gerando berpendapat bahwa hukum administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat (Le darioit administrasiinistratif a pour object le regles qui regissent les rapports recip-roques de I’administrasiinistration avec les administrasiinistres).
Prof. Mr.J. Oppenheim menyatakan, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pada asasnya mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Dari.Mr.H.J Romijn mengartikan bahwa Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak.

E. HAKEKAT DAN CAKUPAN HAN
Hakekat HAN adalah mengatur hubungan hukum antara Pemerintah dengan warganya serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur Pemerintah.
Cakupan HAN menurut Prajudi Atmosudirdjo adalah ”HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara”.
Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs. Mengatakan HAN meliputi mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut, Perlindungan hukum (rechtsbesherming), menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestunr).
Perkembangan Hukum Administrasi sendiri dimulai dari Hukum administrasi khusus yang berkembang sejak dahulu kala, hal demikian sejalan secara paralel dengan berkembangnya tugas-tugas pemerintahan, misalnya hukum lingkungan, hukum pajak, hukum ketenagakerjaan.
Dengan semakin luasnya tugas pemerintahan mengakibatkan hukum administrasi khusus meningkat pada bidang-bidang tersebut dan menjadi tambah sulit. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk pelajari unsur-unsur bersama dari bagian-bagian khusus hukum administrasi, yang menuju kepada hukum administrasi umum. Sedangkan Hukum administrasi umum sendiri adalah suatu kumpulan unsur-unsur umum yang ada kaitannya dengan segi-segi hukum publik dari tindakan pemerintah.
Lapangan Hukum administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum meliputi hal-hal di bawah ini, Hukum Administrasi Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubunganungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Misalnya Hukum Tata Ruang, Hukum Bangunan, Hukum Lingkungan, Hukum Pajak. Sementara Hukum Administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Misalnya Asas-asas umum pemerintahan yang baik, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

F. Penelitian lapangan Hukum administrasi Khusus
Lapangan hukum administrasi khusus sangat luas, menurut W.F Prins dikatakan bahwa, ”HAN telah berkembang agak tidak teratur, sejalan dengan keperluan untuk mengatur satu cabang pekerjaan pemerintahan (hukum Kepolisian) atau berhubunganungan dengan keperluan untuk menyusun suatu segi kegiatan manusia (hukum perburuhan).
Bagian Hukum Pemerintahan Umum, meliputi: Hukum Organisasi Administrasi, Hukum Kepegawaian, Hukum mengenai Penetapan Norma Hukum publik, Hukum tentang Ketertiban dan Sanksi, Hukum tentang Perlindungan Hukum Preventif, dan Hukum tentang Perlindungan Hukum Refresif.
Perbedaan Hukum Administrasi dengan Bidang Hukum yang lain adalah sebagai berikut: Hukum administrasi formal mengenal Hukum acara sengketa dan Hukum acara non sengketa. Hukum administrasi umum tidak mengenal kodifikasi jika dibandingkan dengan Hukum perdata dan Hukum pidana. Tidak ada pemisahan yang tegas antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi berhubungan dengan Hukum internal, terkait pelaksanaan perjanjian internal oleh penguasa terhadap rakyat.

G. Pengertian Hukum Tata Negara
Menurut Prof. Mr.J. Oppenheim dikatakan bahwa, ”Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya”. Pada pihak lain Fritz Flener berpendapat bahwa ”Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan pasif, sedangkan HAN mengatur negara dalam keadaan aktif”. Selaras dengan pendapat Oppenheim Dari.Mr.H.J.Romijn menyatakan bahwa ”Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan pasif sedangkan Hukum Administrasi negara ialah aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan dinamis”. Van Vollenhouven mendefinisikan bahwa ”Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya”. Sedangkan Djokosutono memiliki pandangan bahwa ”Hukun Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan di dalam rangka pandangan mereka terhadap “Negara sebagai organisasi””.

H. Tujuan Hukum Administrasi Negara
Tujuan dari pada Hukum Administrasi Negara adalah memberikan batasan dan kewenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara juga memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara.
Dengan demikian dapat ditarik hubungan antara Negara Hukum dalam kaitan dengan Hukum Administrasi Negara, yakni memberikan batasan dan kewenangan terhadap Pejabat Administrasi Negara, memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara. Sehingga Hukum Administrasi Negara berfungsi dalam dua sisi yaitu berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi Administrasi Negara, membatasi kekuasaan Administrasi Negara, Hukum tersebut mengakibatkan sikap tindak Administrasi Negara harus sesuai recht-matige dan wetmatige, serta berperan terhadap seluruh sikap tindak dan penggunaan kekuasaan oleh Administrasi Negara.

BAB II SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI

BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI


Sebelum menjabarkan mengenai sumber-sumber hukum administrasi Negara, maka terlebih dahulu perlu diketahui pengertian dari sumber hukum. Pengertian dari sumber hukum adalah asalnya hukum, atau tempat ditemukannya hukum tersebut yang meliputi hukum positif yang berlaku, sumber-sumber tempat hukum positif yang berlaku tersebut digali, dan sumber-sumber lain yakni tulisan ilmu pengetahuan lama, dan notulen-notulen siding.
Sumber hukum ada dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, yang terdiri dari sumber hukum historis, sosiologis, dan filosofis. Sedangkan sumber hukum formal yaitu bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh instansi pembuat yang berwenang.
Sumber Hukum Historis dimaknai sebagai sumber hukum dalam arti sejarah, yang ini mempunya dua arti yakni sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada masa tertentu, meliputi Undang-Undang, putusan hakim, dan tulisan ahli hukum. Arti ke dua adalah sumber di mana pembuat Undang-Undang mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, meliputi system-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu.
Sumber Hukum dalam makna sosiologis adalah meliputi faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Makna sosiologis juga menunjuk pada pembuatan peraturan perundang-undangan yang harus memperhatikan situasi sosial ekonomi, hubungan sosial, situasi dan perkembangan politik, serta perkembangan internal. Makna sosiologis juga berarti hukum tersebut berubah seiring dengan perubahan masyarakat.
Sumber Hukum dalam makna filosofis, maksudnya adalah bahwa sumber hukum tersebut mengandung makna agar hukum sebagai kaidah perilaku memuat nilai-nilai positif yang menjadi rechstidee masyarakat, seperti kebenaran, keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan lain-lain.
Sumber Hukum dalam makna Formal meliputi peraturan perundang-undangan, praktik administrasi negara atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan doktrin.
Peraturan perundang-undangan maksudnya seperti yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga mengikat umum. Peraturan Perundang-undangan terdiri dari undang-undang/peraturan daerah, Keputusan pemerintah / pemerintah daerah.
Dalam negara demokratis, undang-undang dianggap sumber Hukum paling penting, karena Undang-Undang merupakan pengejawantahan aspirasi rakyat yang diformalkan. Dengan Undang-Undang, pemerintah memperoleh wewenang utama (atribusi) untuk melakukan tindakan Hukum atau wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan tetentu. Tanpa dasar Undang-Undang pemerintah tidak memiliki kewenangan yang bersifat memaksa. Dengan wewenang yang diberikan undang-undang/peraturan daerah, pemerintah/pemerintah daerah dapat membentuk keputusan pemerintah/kepala daerah dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah/pemerintah daerah untuk mengeluarkan ketetapan.
Hukum tidak tertulis juga termasuk dalam obyek yang dimaksud karena mengingat undang-undang selalu ketinggalan dari perkembangan masyarakat, maka administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada undang-undangnya. Tindakan-tindakan yang dilakukan administrasi negara akan melahirkan hukum tidak tertulis/konvensi jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan atau banding dari warga masyarakat.
Yurisprudensi dimaknai dalam arti sempit dan teknis. Dalam arti teknis, yurisprudensi adalah putusan badan peradilan/hakim yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya, sedangkan dalam arti sempit, yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum.
Doktrin, adalah ajaran hukum atau pendapat para sarjana hukum yang berpengaruh, doktrin tidak mempunyai kekuatan mengikat, pendapat para ahli melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi negara yang dapat mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum administrasi negara.

BAB III SUSUNAN PEMERINTAHAN

BAB III
SUSUNAN PEMERINTAHAN


A. Hubungan antara Tingkat-tingkat dalam Pemerintahan
Hubungan antara tingkatan dalam pemerintah ini meliputi hubungan vertikal yang dalam praktik dapat berwujud pengawasan ataupun kontrol, ini dilakukan oleh badan-badan pemerintahan yang lebih tinggi terhadap badan-badan yang lebih rendah. Hubungan antara tingkatan dalam pemerintah juga dapat berupa hubungan horisontal yang dalam praktik diwujudkan dengan kerjasama.
Alasan bagi adanya pengawasan adalah untuk koordinasi yang mana ini mencegah / mencari penyelesaian konflik kepentingan. Alasan adanya pengawasan juga diperuntukkan bagi pengawasan atas kebijakan. Selain untuk penyelenggaraan pengawasan agar selalu berkualitas dan terus meningkat, namun juga untuk alasan pengawasan terhadap keuangan dan terpenting adalah agar tetap terdapat perlindungan hak dan kepentingan bagi masyarakat, sehingga perlu adanya pengawasan.
Bentuk pengawasan ini meliputi pengawasan refresif, pengawasan preventif, pengawasan yang positif, kewajiban untuk memberitahu/melaporkan, konsultasi dan perundingan, serta hak banding administrasi. Sedangkan bentuk kontrol/pengarahan dapat berupa dinas yang didekonsentrasi, keuangan, perencanaan, dan pengangkatan untuk kepentingan pemerintah pusat.
Asas-asas dalam pengawasan meliputi asas legalitas, asas pengawasan terbatas, asas motivasi, asas kecermatan, dan asas kepercayaan.
Selain hubungan vertikal terdapat hubungan horisontal. Dalam hubungan horisontal ini terdapat antara lain tugas-tugas pemerintah yang dapat dilaksanakan dengan baik melalui kerjasama, dan kerjasama dapat dilakukan dengan menandatangani perjanjian yang sifatnya Hukum perdata. Kerjaama dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan (kerjasama yang sifatnya Hukum publik).

B. Susunan Pemerintahan Negara Indonesia
Susunan pemerintahan negara Indonesia dapat ditinjau dari organisasi Republik Indonesia yang adalah negara kesatuan yang disertai sistem desentralisasi, di mana susunan organisasi Republik Indonesia ini terdiri atas susunan organisasi negara tingkat pusat, yang meliputi badan kenegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, KY. Yang mencerminkan seluruh cabang-cabang pemerintahan dan fungsi kenegaraan.
Susunan pemerintahan negara Indonesia juga dapat ditinjau dari adanya susunan organisasi negara tingkat daerah, yang terbatas pada susunan penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif) dan unsur-unsur pengaturan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, terdiri atas daerah propinsi dan daerah kabupaten / kota.

C. Penyelenggara Pemerintahan Tingkat Pusat
Penyelenggara pemerintahan tingkat pusat dalam berorganisasi negara meliputi, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Negara, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat pusat adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi yang menjalankan kekuasaan di bidang pemerintahan dan menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari yang mencakup semua lapangan administrasi negara. Presiden di bidang perundang-undangan adalah sebagai pembentuk Undang-Undang dan Peraturan pengganti undang-undang, penetapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Dalam bidang kekuasaan kehakiman presiden meberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Presiden sebagai kepala negara, memegang kekuasaan militer, diplomatik, dan yudikatif.
Wakil Presiden dalam posisi sebagai pembantu di mana secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang bahwa Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu satu orang wakil presiden. Tugasnya adalah melaksanakan tugas yang ditentukan oleh presiden dan juga dalam Pertanggungjawaban.
Menteri Negara dalam susunan pemerintahan negara Indonesia terdiri atas Menteri Koordinator, Menteri Departemen, dan Menteri Negara.
Departemen bertugas membantu presiden, menyelenggarakan fungsi antara lain perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidangnya, Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya, mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung-jawabnya, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugasnya dan fungsinya kepada presiden.
Lembaga Pemerintah Non Departemen yaitu lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan wewenang, tugas, tanggung-jawab tertentu dari presiden menyelenggarakan pemerintahan di bidang tertentu, dasar dan wewenang pembentukannya ada pada presiden, namun tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga Non Departemen terdiri atas Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI (ANRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara, Badan Urusan Logistik, BKKBN, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), BKPM, BPN, BPPOM, LEMHANNAS, dan BMG.
Dalam hubungan yang bersifat Koordinasi maka antara Menteri dengan Lembaga Negara Non Departemen dapat dilihat sebagai berikut, Mendagri dengan BPN; Menhan dengan LEMSANEG, LEMHANNAS; Men. Perdagangan dengan BKPM; Menkes dengan BPOM, BKKBN; Mendiknas dengan PERPUSNAS; Menpan dengan LAN, BKN, BPKP, ANRI; Menristek dengan LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, BSN; Meneg PPN dengan BPS; dan Menhubungan dengan BMG.

D. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat landasan sebagai dasar hukum yakni Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan antara lain ”NKRI dibagi atas daerah-daerah Propinsi dan Daerah Propinsi dibagi atas Kabupaten/Kota, yang tiap Propinsi, Kabupaten dan Kota merupakan Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ini masih dipertegas lagi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah ini maka terdapat Asas yang melandasi hubungan tersebut. Asas dalam Pemerintahan Daerah adalah Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Asas lain adalah Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dan Asas yang terakhir adalah Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa; dari pemerintahan propinsi kpada kabupaten/kota dan atau desa; dari pemerintahan kabupaten/pemerintahan kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tujuan Otonomi di Indonesia adalah untuk kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing. Isinya adalah otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, Sistemnya adalah Federal di mana kekuasaan diserahkan ke daerah kecuali hubungan Luar Negeri, pertahanan, Keamanan, Yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.
Dalam hubungan antara tingkatan pemerintahan di organisasi RI ini Gubernur tidak ada hubungan hierarki secara instruktif dengan bupati, ia bukan atasan tapi hubungan lebih pada koordinatif. Pilarnya adalah sharing of power, distribution of income, and community development (partisipasi masyarakat).
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam susunan pemerintahan dalam organisasi Republik Indonesia ini Perangkat Daerah yang terdiri dari Perangkat Daerah Propinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dapat dijelaskan sebagai berikut ini. Perangkat Daerah Propinsi terdiri dari Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Sedangkan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

BAB IV KEWENANGAN dan TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH

BAB IV
KEWENANGAN dan TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH


A. Kewenangan Pemerintah
Menurut Asas Legalitas, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah adalah selalu didasarkan atas hukum yang berlaku. Artinya setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan perat perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan. Asas legalitas ini berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk Undang-Undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat dan memperhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada Undang-Undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat.
Dalam negara hukum demokratis, tindakan pemerintahan harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam Undang-Undang. Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan Hukum tertentu. Dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen.
Wewenang Pemerintahan datang dari sumbernya yaitu Peraturan Perundang-undangan. Cara memperoleh wewenang pemerintah didapatkan dengan Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Adapun sumber dan cara memperoleh wewenang berkaitan dengan pertanggungjawaban.
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh peraturan perundang-undangan. Atribusi didapat dari Legislator yang kompeten memberikan atribusi wewenang misalnya Original legislator dan Delegated legislator. Sedangkan Delegasi adalah pelimpahan wewenang yang telah ada oleh suatu badan/jabatan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan/jabatan Tata Usaha Negara lainnya. Dan yang terakhir adalah Mandat di mana ini terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Perbedaan Delegasi dan Mandat adalah jika Delegasi terdapat pelimpahan wewenang, kewenangan tidak dapat dijalankan secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli, terjadi peralihan tanggung jawab, harus berdasarkan Undang-Undang, dan harus tertulis, sedangkan jika Mandat terdapat perintah untuk melaksanakan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh mandans, tidak terjadi peralihan tanggung jawab, tidak harus dengan Undang-Undang, dan dapat tertulis/lisan.
Wewenang pemerintahan adalah bersifat terikat, yakni apa bila peraturan dasar yang menentukan isi dari keputusan yang harus diambil secara terinci, bersifat Fakultatif yaitu badan/pejabat Tata Usaha Negara tidak wajib menerapkan wewenangnya atau masih ada pilihan yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, bersifat Bebas, yaitu peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada badan/pejabat untuk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkannya.

B. Tindakan Hukum Pemerintah
Tindakan Hukum Pemerintah adalah tindakan hukum administrasi yang merupakan suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat Hukum dalam bidang Hukum administrasi. Akibat Hukum adalah akibat-akibat yang memiliki relevansi dengan Hukum, seperti penciptaan hubungan Hukum baru, perubahan/pengakhiran hubungan Hukum yang ada.
Unsur dari Tindakan Hukum Pemerintah meliputi perbuatan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat, dan perbuatan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V INSTRUMEN PEMERINTAHAN

BAB V
INSTRUMEN PEMERINTAHAN


Pemerintahan dalam menjalankan tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawabnya diperlengkapi dengan berbagai macam instrumen antara lain adalah, Insrumen Yuridis Pemerintah yang meliputi Peraturan Perundang-undangan, Ketetapan Tata Usaha Negara (K TUN), Peraturan Kebijaksanaan, Rencana, Perizinan, dan Instrumen Hukum Keperdataan.
Adapun sifat norma hukum administrasi adalah norma umum-abstrak, misalnya Undang-Undang, norma individual konkret, misalnya K TUN, norma umum konkret, dan norma individual abstrak, misalnya izin gangguan.
Peraturan Perundang-undangan bercirikan sebagai berikut, bersifat umum dan komprehensif, bersifat universal untuk peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkretnya, memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri seperti pencantuman klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali jika terdapat kekeliruan.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang dinyatakan bahwa ” peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum”. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa ”peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”. Demikian pula menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Kewenangan Pemerintah dalam bidang legislasi merupakan langkah mundur pembuat Undang-Undang (terugtred van de wetgever), dalam rangka aplikasi norma Hukum administrasi umum-abstrak terhadap peristiwa konkret dan individual. Sifatnya adalah mandiri berupa keputusan yang merupakan peraturan perundang-undangan dan tidak mandiri (Kolegial).
Ketetapan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dinyatakan bahwa ”ketetapan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Unsur-unsur dalam K TUN sendiri adalah meliputi, penetapan tertulis, dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, menimbulkan akibat hukum, seseorang/badan Hukum perdata.
Syarat-syarat pembuatan K TUN adalah memenuhi syarat-syarat materiil dan syarat-syarat formal. Memenuhi syarat maksudnya adalah apa bila syarat materiil dan syarat formal telah terpenuhi maka ketetapan itu sah menurut Hukum, apa bila satu/beberapa persyaratan tidak terpenuhi, ketetapan itu mengandung kekurangan dan menjadi tidak sah.
Adapun memenuhi syarat-syarat material maksudnya adalah organ pemerintah yang membuat ketetapan harus berwenang, ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, seperti penipuan, paksaan atau suap, dan kesesatan, Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan/situasi tertentu, ketetapan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya. Sedangkan memenuhi syarat-syarat formal maksudnya adalah syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi, ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam perat perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu, dan syarat-syarat berhubungan dengan pelaksanaan ketetapan harus dipenuhi.
Akibat ketetapan yang tidak sah (menurut A.M. Donner) maka harus dipandang sebagai: Tap harus dianggap batal sama sekali, Berlakunya Tap dapat digugat baik dalam banding, dalam pembatalan oleh jabatan, dan dalam penarikan kembali, serta apa bila memerlukan persetujuan/peneguhan, badan yang lebih tinggi dapat tidak memberikan persetujuan/peneguhan, dan Tap diberi tujuan lain daripada tujuan semula.
Berlakunya ketetapan dapat saja terjadi jika berdasarkan peraturan dasarnya terhadap tap itu tidak memberi kemungkinan banding bagi yang dikenai tap, ketetapan mulai berlaku sejak saat diterbitkan, jika berdasarkan peraturan dasarnya terdapat kemungkinan banding terhadap tap, keberlakuan ketetapan tergantung dari proses banding atau sejak saat berakhirnya batas waktu banding, dan jika tap memerlukan pengesahan organ yang lebih tinggi, ketetapan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan.
Ketetapan yang Sah dan sudah dinyatakan berlaku adalah dianggap mempunyai kekuatan Hukum formal, mempunyai kekuatan Hukum material, dan melahirkan prinsip praduga rechtmatig (het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa).
Ketetapan yang telah memiliki kekuatan Hukum formal tidak dapat dibantah baik oleh pihak yang berkepentingan, hakim, organ pemerintah yang lebih tinggi, maupun organ yang membuat tap. Ketetapan mempunyai kekuatan Hukum material bila tap itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh alat negara yang membuatnya, kecuali peraturan perundang-undangan memberikan kemungkinan kepada administrasi negara untuk meniadakan ketetapan itu.
Presumtio Justea Causa artinya setiap tap yang dikeluarkan oleh pemerintah dianggap sah menurut hukum. Dengan konsekuensi sebagai berikut: setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, kecuali setelah ada pembatalan dari pengadilan, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak dapat ditunda pelaksanaannya, meskipun terdapat keberatan, banding, perlawanan atau gugatan terhadap tap oleh pihak yang dikenai tap tersebut.
Asas praduga rechtmatig berkaitan dengan asas kepastian Hukum (salah satu AAUPL). Praktik administrasi di Indonesia bertentangan dengan kedua asas tersebut di atas: Dalam surat ketetapan terdapat klausula pengaman, yang berbunyi “apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali”
Dalam Freies Ermessen/Discretion, menurut Sjachran Basah dinyatakan bahwa Freies Ermessen adalah keleluasan dalam menentukan kebijakan-kebijakan melalui sikap tindak administrasi negara yang harus dapat dipertanggung-jawabkan. Sedangkan menurut S.F Marbun Freies Ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-tiba, di mana hukum tidak mengaturnya.
Unsur-unsur dari Freies Ermessen dalam Negara Hukum adalah meliputi ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik; merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara; sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum; sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri; sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba; dan sikap tindak itu dapat dipertanggung jawab baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.
Harus dapat dipertanggungjawabkan secara Moral dan Hukum maksudnya jika secara moral maka tanggung jawab didasarkan atas Pancasila dan Sumpah/Janji, namun jika secara hukum maka tanggung jawab akan melingkupi batas atas dan batas bawah di mana dalam batas atas ia wajib taat asas terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia, baik secara vertikal maupun secara horizontal dan tidak melanggar hukum dan dalam batas bawah maka ia tidak boleh melanggar hak asasi warga negara.
Menurut Peraturan Kebijaksanaan, kewenangan diskresioner administrasi negara yang diwujudkan dalam instrumen yuridis tertulis melahirkan peraturan kebijaksanaan. Peraturan kebijaksanaan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sehingga tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Disebut psudeo-wetgeving (Perundang-undangan semu) atau spigelsrecht (hukum bayangan). Kekuatan mengikat Peraturan Kebijaksanaan adalah sebagai berikut, Peraturan kebijaksanaan pada dasarnya ditujukan kpada administrasi negara sendiri. Artinya peraturan kebijaksanaan hanya mengikat administrasi Negara. Dan Peraturan kebijaksanaan bagi masyarakat menimbulkan keterikatan secara tidak langsung.
Pembuatan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, tidak boleh bertentangan dengan peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yang dijabarkan itu. Tidak boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar yang sehat. Dipersiapkan dengan cermat. Isi dari kebijaksanaan harus memberikan kejelasan yang cukup mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga yang terkena peraturan tersebut. Tujuan dan dasar pertimbangan mengenai kebijaksanaan yang akan ditempuh harus jelas. Harus memenuhi syarat kepastian hukum material.
Penggunaan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan hal-hal berikut, Harus sesuai dan serasi dengan tujuan Undang-Undang yang memberikan ruang kebebasan bertindak. Serasi dengan asas-asas Hukum umum yang berlaku misalnya asas perlakuan yang sama menurut Hukum, asas kepatutan dan kewajaran, asas keseimbangan, asas pemenuhan kebutuhan dan harapan, dan asas kelayakan mempertimbangkan kepentingan publik dan warga masyarakat. Serasi dan tepat guna dengan tujuan yang hendak dicapai.
Di dalam rencana-rencana, konsep perencanaan pemerintah dalam arti luas didefinisikan sebagai persiapan dan pelaksanaan yang sistematis dan terkoordinasi mengenai keputusan-keputusan kebijakan yang didasarkan pada suatu rencana kerja yang terkait dengan tujuan dan cara pelaksanaannya. Demikian pula dalam Perizinan, Sjachran Basah menyatakan bahwa “izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penerapannya kewenangan pemerintah dalam bidang izin itu bersifat diskresionare power atau berupa kewenangan bebas.
Fungsi Perizinan, menurut Sjachran Basah adalah “izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Ini berarti persyaratan-persyaratan, yang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri. Menurut Prayudi Atmosudirdjo, “berkenaan dengan fungsi hukum modern, izin dapat diletakkan dalam fungsi menertibkan masyarakat”
Dalam instrumen Hukum Keperdataan, dipaparkan bahwa penggunaan instrumen hukum publik merupakan fungsi dasar dari organ pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sedangkan penggunaan hukum privat merupakan konsekuensi paham negara kesejahteraan. Kedudukan pemerintah dalam menggunakan Instrumen Hukum Perdata adalah pemerintah menggunakan instrumen Hukum keperdataan sekaligus melibatkan diri dalam hubungan Hukum keperdataan dengan kedudukan yang sejajar dengan orang/badan Hukum perdata. Pemerintah menggunakan instrumen Hukum keperdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan yang sejajar dengan orang/badan Hukum perdata.
Bentuk Instrumen Hukum Perdata adalah Perjanjian Perdata Biasa: kedudukan Hukum pemerintah sejajar dengan orang/badan Hukum perdata, Perjanjian Perdata dengan Syarat Standar: kedudukan Hukum pemerintah tidak sejajar dengan orang/badan Hukum perdata, Perjanjian mengenai Kewenangan Publik, obyek: cara badan/pejabat Tata Usaha Negara menggunakan wewenang pemerintahan. Perjanjian mengenai kebijaksanaan pemerintah, obek: kebijakan publik, dalam hal ini hak kebendaan pemerintah sebagai sarana untuk capai tujuan.

BAB VI BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH/NEGARA

BAB VI
BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH/NEGARA


A. Peruntukkan Barang Milik Pemerintah
Barang-barang milik pemerintah public goods terdiri dari Publiek domein, yaitu barang/benda yang disediakan untuk dipakai oleh publik. Misal jalan, jembatan, pelabuhan dan lain-lain, Privaat domein, yaitu barang/benda yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan tidak ditujukan untuk peruntukkan umum. Misalkan gedung kantor, rumah dinas, mobil dinas, perabotan kantor.
Menurut Hukum Belanda, penguasa selaku pemilik, dalam banyak hal mempunyai kewenangan penguasaan berdasarkan Hukum keperdataan, namun ia tidak dapat menggunakannya secara bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang layak.
Status Pemilikan Publiek Domein Menurut Sistem Hukum Indonesia telah diatur di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, dan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa wewenang Hak Menguasai Negara meliputi mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan Bumi Air dan Ruang Angkasa (BAR). Menentukan dan mengatur hubungan. hukum antara orang dengan Bumi Air dan Ruang Angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan. hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai Bumi Air dan Ruang Angkasa.
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa wewenang Hak Menguasai Negara adalah untuk kemakmuran rakyat. Hal yang sama juga dinyatakan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Perkataan “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki”. Hal ini sama dengan pernyataan bahwa Indonesia secara hukum menolak asas domein yang pernah dianut oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah didasarkan atas hukum yang hal tersebut telah dinyatakan dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang milik negara/daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D, barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di dalam melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.



B. Cara Pemerintah Memperoleh Barang Publiek Domein
Cara pemerintah memperoleh barang publik adalah melalui Cara Hukum Keperdataan, yakni berdasarkan cara-cara peralihan yang diatur dalam Hukum Perdata. Misalnya jual beli, tukar menukar, sewa menyewa. Cara lain juga dapat dilakukan melalui cara Hukum. Publik, yakni berdasarkan cara-cara peralihan yang diatur dalam Hukum Publik, misalnya pencabutan hak atas tanah, pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, dan sebagainya.
Perbedaan cara pemerintah dalam memperoleh melalui hukum antara perdata dan publik, jika Cara Hukum Privat, kedudukan hukum pemerintah dengan pemilik benda bersifat sejajar kemudian antara hak dan kewajiban pemerintah dengan pemilik benda sama. Tidak dibenarkan adanya pemutusan perjanjian secara sepihak dan Apabila terjadi sengketa maka itu merupakan sengketa perdata. Sedangkan jika Cara Hukum Publik, maka kedudukan hukum antara pemerintah dengan pemilik benda bersifat top-down/vertikal. Pemerintah memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan pemilik benda. Kehendak pemerintah bersifat lebih menentukan dari pada yang lain. Apabila terjadi sengketa, maka hal tersebut merupakan sengketa administrasi.
Hak Pemerintah untuk mengambil dan menggunakan Tanah Warga Negara didasarkan atas hukum yaitu Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan Hak atas Tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksnaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria dikatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
Pernyataan di atas merupakan jaminan bagi pemegang Hak Atas Tanah. Dengan kata lain pula berdasarkan pernyataan di atas maka pencabutan Hak Atas Tanah hanya dapat dilakukan dengan syarat, untuk kepentingan umum, dengan ganti rugi yang layak, dan caranya diatur dengan undang-undang. Pengertian Kepentingan Umum di sini seperti dijelaskan oleh Keppres Nomor 55 Tahun 1993 bahwa yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Juga seperti yang dimaksudkan oleh Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006 bahwa kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
Kriteria Kepentingan Umum di dalamnya meliputi juga Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, misalnya jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal; fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana; tempat pembuangan sampah; cagar alam dan cagar budaya; pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Pemerintah juga dapat melakukan pengadaan tanah, namun di dalam mengupayakannya diperlukan Prosedur Pengadaan Tanah yang meliputi Perencanaan, Penetapan lokasi, Penyuluhan, Identifikasi dan Inventarisasi, Penilaian, Musyawarah, Keputusan Panitia Pengadaan Tanah, Pembayaran Ganti Rugi, dan Pelepasan Hak.
Di dalam melakukan pelepaan hak terdapat ganti rugi. Ganti Rugi menurut Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dinyatakan bahwa ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Bentuk ganti rugi ini dapat berupa uang dan/atau tanah pengganti dan/atau pemukiman kembali dan/atau gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud maupun bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dasar perhitungan besarnya ganti rugi adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang diTata Usaha Negarajuk oleh panitia. Dapat juga diukur dari nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan. Dapat juga diukur dari nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

C. Badan Usaha Milik Negara
Negara sebagai badan hukum juga dapat memiliki perusahaan yang seringkali disebut dengan BUMN. Badan Usaha Milik Negara ini dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; mengejar keuntungan; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN juga dapat membentuk serikat pekerja layaknya karyawan perusahaan swata. Bentuk BUMN dapat berupa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Persero, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Perum, maksud dan tujuan dari Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
Selain BUMN terdapat BUMD di daerah. Dasar hukum BUMD adalah Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 18) yang menyatakan bahwa Indonesia dibagi dalam wilayah rovinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai Pemerintah daerah dan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya. Pemerintah daerah berusaha meningkatkan PAD melalui pembentukan BUMD. Dasar lain adalah Undang-Undang Nomor5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan. Setiap perusahaan daerah diatur dengan Peraturan daerah atas kuasa Peraturan Perundangan di atasnya.
Maksud dan tujuan dari BUMD adalah, bermaksud turut serta melaksanakan pembangunan daerah/nasional, merupakan salah satu sumber PAD, dan ikut berpartisipasi dalam pengembangan perekonomian daerah, memberikan lapangan usaha bagi masyarakat. Adapun Tujuannya ialah memberikan sumbangan dana bagi Pemerintah daerah, mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, memberikan keamanan kerja bagi para pegawainya.
Penyebab utama dari kondisi tersebut adalah karena ekonomi Masyarakat/pendapatan per kapita yang masih rendah. Terdapat kecenderungan Perusahaan Daerah untuk lebih mengutamakan pelayanan sosial non profit ketimbang pelayanan yang menjanjikan keuntungan. Karena kondisi ekonomi masyarakat, Pemerintah daerah menciptakan pricing yang tidak memungkinkan untuk meraih keuntungan. Secara politis masalah tarif sensitif di daerah. Tarif hanya ditujukan untuk menutup operating cost. Belum adanya manajemen yang efektif, karena rendahnya SDM. Masih adanya campur tangan birokrasi dalam bidang keuangan dan Kurangnya kemitraan dengan swasta. Strategi Reformasi BUMD menurut Jack L.Upper dan George B.Baldwin dikatakan bahwa Reformasi BUMD mengupayakan orientasi ke mekanisme pasar, menciptakan kemampuan berkompetisi, merubah Sistem Keuangan BUMD, kebijakan pricing berdasarkan kondisi pasar terbuka, pembaharuan dalam aspek hukum dan pengaturan, meningkatkan akuntabilitas dan otonomi, kemandirian Dewan Direksi, meningkatkan kemampuan manajerial, menentukan target kinerja, dan evaluasi manajemen dan kompensasi.

BAB VII SANKSI HUKUM ADMINISTRASI

BAB VII
SANKSI HUKUM ADMINISTRASI

Sanksi Hukum Administrasi, menurut J.B.J.M. ten Berge, ”sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi. Sanksi diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi” . Menurut P de Haan dkk, ”dalam HAN, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintahan, di mana kewenangan ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak tertulis” . JJ. Oosternbrink berpendapat ”sanksi administrasiinistratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah–warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri”.
Jenis Sanksi Administrasi dapat dilihat dari segi sasarannya yaitu sanksi reparatoir artinya sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk memngembalikan pada kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran, misalnya bestuursdwang, dwangsom), sanksi punitif artinya sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya adalah berupa denda administratif, sedangkan Sanksi Regresif adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidak patuhan terhadap ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan,
Perbedaan Sanksi Administrasi dan sanksi Pidana adalah, jika Sanksi Administrasi ditujukan pada perbuatan, sifat repatoir-condemnatoir, prosedurnya dilakukan secara langsung oleh pejabat Tata Usaha Negara tanpa melalui peradilan. Sedangkan Sanksi Pidana ditujukan pada si pelaku, sifat condemnatoir, harus melalui proses peradilan.
Macam-macam Sanksi dalam Hukum Administrasi seperti berikut, Bestuursdwang (paksaan pemerintahan), penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan, pengenaan denda administratif, dan pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).

A. Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang)
Paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ijin yang Berhak atau Kuasanya. Bestuursdwang merupakan Kewenangan Bebas, artinya pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah menggunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi yang lainnya.
Paksaan pemerintahan harus memperhatikan ketentuan Hukum yang berlaku baik Hukum tertulis maupun tidak tertulis, yaitu asas-asas pemerintahan yang layak seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepastian hukum dan lain-lain.. Contoh Pelanggaran yang tidak bersifat substansial seorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman, tanpa IMB.
Pemerintah tidak sepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut, karena masih dapat dilakukan legalisasi, dengan cara memerintahkan kepada pemilik rumah untuk mengurus IMB. Jika perintah mengurus IMB tidak dilaksanakan maka pemerintah dapat menerapkan bestuursdwang, yaitu pembongkaran.
Contoh Pelanggaran yang bersifat substansial, misalkan pada pengusaha yang membangun industri di daerah pemukiman penduduk, yang berarti mendirikan bangunan tidak sesuai dengan RTRW yang ditetapkan pemerintah, maka pemerintah dapat langsung menerapkan bestuursdwang.
Peringatan yang mendahului Bestuursdwang, hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan bestuursdwang di mana wajib didahului dengan suatu peringatan tertulis, yang dituangkan dalam bentuk Ketetapan Tata Usaha Negara.
Isi peringatan tertulis ini biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut, Peringatan harus definitif, Organ yang berwenang harus disebut, Peringatan harus ditujukan kepada orang yang tepat, Ketentuan yang dilanggar jelas, Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas, Memuat penentuan jangka waktu, Pemberian beban jelas dan seimbang, Pemberian beban tanpa syarat, Beban mengandung pemberian alasannya, Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya.

B. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
Penarikan kembali Ketetapan Tata Usaha Negara yang menguntungkan dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu.
Ini diterapkan dalam hal jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau syarat-syarat yang dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan, juga dapat terjadi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh si pelanggar.
Penarikan kembali ketetapan ini menimbulkan persoalan yuridis, karena di dalam HAN terdapat asas het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa, yaitu bahwa pada asasnya setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap benar menurut hukum. Oleh karena itu, Ketetapan Tata Usaha Negara yang sudah dikeluarkan itu pada dasarnya tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya oleh hakim di pengadilan.
Kaidah HAN memberikan kemungkinan untuk mencabut Ketetapan Tata Usaha Negara yang menguntungkan sebagai akibat dari kesalahan si penerima Ketetapan Tata Usaha Negara sehingga pencabutannya merupakan sanksi baginya.
Sebab-sebab Pencabutan Ketetapan Tata Usaha Negara sebagai Sanksi ini terjadi melingkupi jika, yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran. Jika yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapat izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yang sedemikian tidak benar atau tidak lengkap, hingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap, maka keputusan akan berlainan misalnya penolakan izin.

C. Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)
N.E. Algra, mempunyai pendapat tentang pengenaan uang paksa ini, menurutnya, bahwa uang paksa sebagai hukuman atau denda, jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang ditentukan, dalam hal ini berbeda dengan biaya ganti kerugian, kerusakan, dan pembayaran bunga.
Menurut hukum administrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan

D. Pengenaan Denda Administrasiinistratif
Pendapat P de Haan DKK menyatakan bahwa, terdapat perbedaan dalam hal pengenaan denda administratif ini, yaitu bahwa berbeda dengan pengenaan uang paksa yang ditujukan untuk mendapatkan situasi konkret yang sesuai dengan norma, denda administrasi tidak lebih dari sekedar reaksi terhadap pelanggaran norma, yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti.
Dalam pengenaan sanksi ini pemerintah harus tetap memperhatikan asas-asas hukum administrasi, baik tertulis maupun tidak tertulis.

BAB VIII PERLINDUNGAN HUKUM

BAB VIII
PERLINDUNGAN HUKUM

Dalam kehidupan bernegara, peran negara cenderung terlalu kuat di hadapan warga negaranya, untuk itu, warga negara membutuhkan perlindungan legal agar terhindar dari perbuatan pemerintah sebagai representasi negara, yang merugikan warga negaranya sendiri. Macam-macam perbuatan pemerintah yang bisa merugikan masyarakat tersebut adalah, perbuatan pemerintah dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan (regeling), perbuatan pemerintah dalam penerbitan ketetapan (beschikking), dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan.
Jenis Perlindungan Hukum yang dapat diberikan oleh hukum kepada warga negaranya adalah sebagai berikut, warga negara berhak atas perlindungan hukum terhadap perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum yang melanggar hak warga negara.
Dalam hal perlindungan hukum bidang perdata, penguasa dapat dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak subyektif orang bila penguasa tersebut melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata dengan warga negara serta melanggar ketentuan dalam hukum tersebut.
Dalam hal perlindungan hukum bidang publik, penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hukum publik serta melanggar ketentuan kaidah hukum tersebut.
Dalam perlindungan hukum dalam bidang perdata ini apakah negara dapat digugat di muka hakim perdata? Sebab dalam kriteria perbuatan melawan hukum Negara tidak dapat digugat, hal ini sesuai dengan pendapat Kranenburg, yang menyatakan bahwa konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak oleh kekuasaan, sehingga tidak ada tanggung gugat negara, namun negara dalam konsep dapat dibedakan negara sebagai penguasa dan negara sebagai fiskus, oleh karenanya sebagai penguasa negara memang tidak dapat digugat, namun sebagai fiskus negara dapat digugat.
Dalam kriteria sifat hak, apakah suatu hak dilindungi oleh hukum publik ataukah hukum perdata? Dapat dilihat dari kriteria kepentingan hukum yang dilanggar, sebab perbuatan melawan hukum itulah yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menggugat negara. Dilihat dari konsep yang memisahkan antara fungsi dan pelaksanaan fungsi, maka fungsi memang tidak dapat digugat, akan tetapi pelaksanaan dari fungsi yang melahirkan kerugian warga negara dapat digugat. Konsep dengan asumsi dasar bahwa negara dan alat-alatnya berkewajiban dalam tindak tanduknya untuk memperhatikan tingkah laku manusiawi yang normal, sehingga setiap kelakuan yang mengubah kelakuan normal dan melahirkan kerugian maka dapat digugat.
Kriteria Perbuatan Melawan Hukum ini sebagai interpretasi dari Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu “tiap perbuatan melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sebelum Tahun 1919, hal ini ditafsirkan secara sempit yaitu bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum itu meliputi, adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum dan kerugian, dan adanya kesalahan.
Kemudian setelah Tahun 1919, kriteria Perbuatan Melawan Hukum berkembang menjadi sebagai berikut: Mengganggu hak orang lain, Bertentangan dengan kewajiban Hukum pelaku, Bertentangan dengan kesusilaan, Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Di dalam Yurisprudensi Indonesia dinyatakan bahwa kriteria Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa itu meliputi Perbuatan penguasa melanggar Undang-Undang dan perturan formal yang berlaku dan Perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhi.
Dengan demikian warga negara harus mendapat perlindungan di mana pada perlindungan hukum dalam Bidang Hukum Publik itu dapat berupa perlindungan hukum preventif dalam arti rakyat diberi kesempatan untuk ajukan keberatan, sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif, tujuannya untuk mencegah sengketa. Terdapat juga perlindungan hukum represif di mana ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Perlindungan Hukum akibat dikeluarkannya keputusan ditempuh melalui MA dengan cara hak uji materiil. Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap konstitusi. Tolok ukur uji materiil meliputi apakah bertentangan/tidak dengan peraturan yang lebih tinggi dan apakah bertentangan/tidak dengan kepentingan umum. Untuk peraturan daerah caranya adalah dengan pembatalan oleh organ yang berwenang tanpa melalui proses peradilan.

BAB IX ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

BAB IX
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK


Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, ia menjadi titik tolak untuk berpikir, membentuk dan mengintepretasikan hukum. Peraturan hukum merupakan pedoman tentang perilaku yang seharusnya, berisi apa yang boleh, apa yang diperintahkan, dan apa yang dilarang.
Beberapa istilah untuk menyebut asas pemerintahan yang baik ini bermacam-macam, misalnya di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuungr” (ABBB), di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice” , di Perancis diistilahkan “Les Principaux Generaux du Darioit Coutumier Publique”, di Belgia disebut “Aglemene Rechtsbeginselen”, di Jerman dinamakan “Verfassung Sprinzipien” dan di Indonesia dikatakan sebagai “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.
Pengertian asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi, merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat. Sebagian besar asas-asas umum pemerintahan yang baik, masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan masyarakat. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah Hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan Hukum positif.
Arti penting dan fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik bagi administrasi negara adalah sebagai pedoman dalam penafsirkan dan penerapan terhadap ketentuan perundang-undangan yang sumir, samar atau tidak jelas, juga untuk membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen yang jauh menyimpang dari ketentuan Undang-Undang. Administrasi negara dapat terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, abus de darioit, dan ultravires. Bagi masyarakat, sebagai pencari keadilan, asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Bagi hakim Tata Usaha Negara, dapat digunakan segabai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha Negara. asas-asas umum pemerintahan yang baik berguna bagi badan legislatif dalam merancang Undang-Undang.
Di Belanda, asas-asas umum pemerintahan yang baik dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Ini diatur dalam Wet AROB (Administrasiinistrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan pemerintahan dalam hukum administrasi oleh kekuasaan kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik”.
Asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim. Sebagai hukum tidak tertulis, arti yang tepat untuk asas-asas umum pemerintahan yang baik bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Paling sedikit ada 7 asas-asas umum pemerintahan yang baik yang sudah memiliki tempat yang jelas di Belanda: Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan ‘detournement de pouvoir’, dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Penjelasan asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dinilai dari pada asas persamaan yakni hal-hal yang sama harus diperlakukan sama. Asas kepercayaan yaitu legal expectation, harapan-harapan yang ditimbulkan (janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan dan rencana-rencana) sedapat mungkin harus dipenuhi. Asas kepastian hukum yakni secara materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan kerugian yang berkepentingan (kecuali karena 4 hal yaitu dipaksa oleh keadaan, ketetapan didasarkan pada kekeliruan, ketetapan berdasarkan keterangan yang tidak benar, syarat ketetapan tidak ditaati), hal ini secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kecermatan yaitu suatu ketetapan harus diambil dan disusun dengan cermat (dengan pihak ke tiga, hearing, nasihat). Asas pemberian alasan yakni ketetapan harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus mendukung. Penyalahgunaan wewenang yaitu tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain. Willekeur atau wewenang, kurang memperhatikan kepentingan umum, dan secara kongkret merugikan.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia menurut Kuntjoro Purbopranoto meliputi Asas kepastian hukum, Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai, Asas kesamaan, Asas bertindak cermat, Asas motivasi, Asas jangan mencampuradukkan kewenangan, Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil, Asas keadilan atau kewajaran, Asas menanggapi pengharapan yang wajar, Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka putusan hukum yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi, Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila, Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum, dan Asas pelaksanaan kepentingan umum.
Asas kepastian hukum, memiliki dua aspek yaitu aspek hukum material dan aspek hukum formal. Dalam aspek hukum material terkait dengan asas kepercayaan. asas kepastian hukum menghalangi penarikan kembali/perubahan ketetapan. Asas ini menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah sedangkan aspek hukum formal, memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dng tepat apa yang dikehendaki suatu ketetapan.
Asas Keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan pegawai dan adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan.
Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.
Asas Bertindak Cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.
Asas Motiasi untuk Keputusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
Asas tidak Mencampuradukkan Kewenangan, di mana pejabat Tata Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.
Dua jenis penyimpangan penggunaan wewenang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yakni penyalahgunaan wewenang (detournrment de pouvoir), yaitu badan/pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Sewenang-wenang (willekuer), yaitu badan/pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
Asas Permainan yang Layak (Fair Play), asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara.
Asas Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Penghargaan yang Wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.
Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi, asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.
Asas Kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan formal.
Penyelenggaraan Kepentingan Umum, asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang Baik menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara; Asas Tertib Penyelenggara-An Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara; Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif; Asas Keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Asas Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembagian asas-asas umum pemerintahan yang baik terkait dengan beschikking, adalah asas-asas yang bersifat formal/prosedural yaitu yang berkaitan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam pembuatan ketetapan. Seperti asas kecermatan, asas permainan yang layak. Asas-asas yang bersifat material/substansial yaitu isi dari keputusan pemerintah. Seperti asas kepastian Hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan wewenang.